Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1970 tentang Perusahaan Jawatan Air Minum Tirtamarta Kotamadya Yogyakarta dan diubah terakhir namanya dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta yang selanjutnya disebut PDAM Tirtamarta.
Koreksi Anda
