Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Maksud Pendirian PDAM Tirtamarta untuk:
a. menjamin hak rakyat atas air minum;
b. akses terhadap pelayanan air minum; dan
c. terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.
(2) Tujuan Pendirian PDAM Tirtamarta untuk mencukupi ketersediaan air baku dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat.
Koreksi Anda
