Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Pendirian PDAM Tirtamarta untuk: a. menjamin hak rakyat atas air minum; b. akses terhadap pelayanan air minum; dan c. terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat. (2) Tujuan Pendirian PDAM Tirtamarta untuk mencukupi ketersediaan air baku dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat.
Koreksi Anda