Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta yang selanjutnya disebut PDAM Tirtamarta adalah Perusahaan Umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. 2. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. 3. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 4. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah. 5. Direksi adalah organ Perumda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 6. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. 7. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda guna memperbaiki kinerja Perumda. 8. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 9. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Badan Usaha Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan. 10. Daerah adalah Kota Yogyakarta. 11. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 12. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
Koreksi Anda