Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi yang tidak membayar Retribusi secara lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar Retribusinya. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Koreksi Anda