Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
