Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Koreksi Anda
