Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Subjek Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa Tera/Tera Ulang.
Koreksi Anda
