Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa Tera/Tera Ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda