Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa Tera/Tera Ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
