Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I :
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
2. Lampiran II :
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2020;
3. Lampiran III :
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020;
4. Lampiran IV :
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020;
5. Lampiran V :
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2020;
6. Lampiran VI :
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2020;
7. Lampiran VII :
Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2020;
8. Lampiran VIII :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2020;
9. Lampiran IX :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2020;
10. Lampiran X :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain Tahun Anggaran 2020;
11. Lampiran XI :
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2020;
12. Lampiran XII :
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2020;
13. Lampiran XIII :
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Tahun Anggaran 2020;
14. Lampiran XIV :
Rincian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020;
Koreksi Anda
