Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 796.666.565.084,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp 1.202.101.568.828,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 681.991.005.406,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp 0,00 c. Belanja Subsidi sejumlah Rp 0,00 d. Belanja Hibah sejumlah Rp 62.515.172.200,00 e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 47.341.295.000,00 f. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp.0,00 g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Partai Politik sejumlah Rp 1.319.092.478,00 h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 3.500.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 138.163.800.611,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 723.991.264.203,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp 339.946.504.014,00
Koreksi Anda