Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 671.770.478.946,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 908.779.706.475,00 c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp.304.866.932.895,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp 451.106.500.000,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp 33.813.710.477,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp.35.001.411.395,00 d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp. 151.848.857.074,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp.41.712.972.475,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 701.377.143.000,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 165.689.591.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp 27.057.600.000,00 b. Dana Darurat sejumlah Rp 0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp 117.026.683.895,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp 92.136.508.000,00 e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp 68.646.141.000,00
Koreksi Anda