Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran
1. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2. Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3. Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5. Lampiran I.5 : Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
6. Lampiran I.6 : Rincian realisasi anggaran pendapatan daerah;
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : Neraca;
d. Lampiran IV : Laporan operasional;
e. Lampiran V : Laporan arus kas;
f. Lampiran VI : Laporan perubahan ekuitas;
g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XV I : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar pinjaman dan obligasi daerah;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka pendek;
s. Lampiran XIX : Daftar kewajiban jangka panjang;
t. Lampiran XX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum disele- saikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
u. Lampiran XXI : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
