Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda