Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan denganPeraturan Walikota.
Koreksi Anda