Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
(1) Piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Walikota MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
