Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
