Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktudansifat penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum.
Koreksi Anda
