Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa. (2) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. (3) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi belanja: a. operasi; b. pemeliharaan;dan c. modal.
Koreksi Anda