Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa untuk 1 (satu) kali parkir diukur berdasarkan:
a. kawasan;
b. jenis kendaraan;
c. sifat penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum;dan
d. jangka waktupenggunaan tempat parkir di tepi jalan umum.
(2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kawasan I;
b. kawasan II;dan
c. kawasan III.
(3) Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. truk gandengan, sumbu III atau lebih;
b. truk besar;
c. bus besar;
d. truk sedang/box;
e. bus sedang;
f. sedan,jip,pickup,stationwagon/box,kendaraanbermotorroda tiga;
g. sepeda motor;
h. sepeda listrik;
i. sepeda;
j. becak;dan
k. andong.
(4) Sifat penggunaantempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. tetap;dan
b. insidental.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jangka waktu penggunaan layanan parkir.
Koreksi Anda
