Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa untuk 1 (satu) kali parkir diukur berdasarkan: a. kawasan; b. jenis kendaraan; c. sifat penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum;dan d. jangka waktupenggunaan tempat parkir di tepi jalan umum. (2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kawasan I; b. kawasan II;dan c. kawasan III. (3) Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. truk gandengan, sumbu III atau lebih; b. truk besar; c. bus besar; d. truk sedang/box; e. bus sedang; f. sedan,jip,pickup,stationwagon/box,kendaraanbermotorroda tiga; g. sepeda motor; h. sepeda listrik; i. sepeda; j. becak;dan k. andong. (4) Sifat penggunaantempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. tetap;dan b. insidental. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jangka waktu penggunaan layanan parkir.
Koreksi Anda