Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Koreksi Anda
