Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Teks Saat Ini
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum meliputi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Koreksi Anda
