Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Angkutan dengan Kendaraan Tidak Bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan menggunakan becak dan andong.
Koreksi Anda