Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. penempatan muatan pada ruang muatan; b. distribusi beban; c. tata cara pengikatan muatan; d. tata cara pengemasan; dan e. tata cara pemberian label atau tanda. (2) Daya angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan. (3) Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan dimensi utama Kendaraan Bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan dan julur belakang Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kelas jalan yang dilalui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan rambu kelas jalan.
Koreksi Anda