Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai:
a. tata cara pemuatan;
b. daya angkut;
c. dimensi kendaraan; dan
d. kelas jalan yang dilalui.
(2) Pemerintah Daerah berwenang mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
