Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai: a. tata cara pemuatan; b. daya angkut; c. dimensi kendaraan; dan d. kelas jalan yang dilalui. (2) Pemerintah Daerah berwenang mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda