Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan angkutan yang menggunakan mobil barang yang dirancang khusus sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut. (2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. barang berbahaya yang memerlukan sarana khusus; dan b. barang tidak berbahaya,yang memerlukan sarana khusus. (3) Barang khusus berbahaya yang memerlukan sarana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. barang yang mudah meledak; b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu; c. cairan mudah menyala; d. padatan mudah menyala; e. bahan penghasil oksidan; f. racun dan bahan yang mudah menular; g. barang yang bersifat radioaktif; h. barang yang bersifat korosif; dan/atau i. barang khusus berbahaya lainnya. (4) Barang khusus tidak berbahaya yang memerlukan sarana khusus sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b berupa: a. benda yang berbentuk curah atau cair; b. peti kemas; c. tumbuhan; d. hewan hidup; e. alat berat; dan/atau f. barang khusus tidak berbahaya lainnya.
Koreksi Anda