Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan angkutan yang menggunakan mobil barang yang dirancang khusus sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang berbahaya yang memerlukan sarana khusus; dan
b. barang tidak berbahaya,yang memerlukan sarana khusus.
(3) Barang khusus berbahaya yang memerlukan sarana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. barang yang mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. bahan penghasil oksidan;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. barang yang bersifat radioaktif;
h. barang yang bersifat korosif; dan/atau
i. barang khusus berbahaya lainnya.
(4) Barang khusus tidak berbahaya yang memerlukan sarana khusus sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b berupa:
a. benda yang berbentuk curah atau cair;
b. peti kemas;
c. tumbuhan;
d. hewan hidup;
e. alat berat; dan/atau
f. barang khusus tidak berbahaya lainnya.
Koreksi Anda
