Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan Angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
Koreksi Anda