Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
