Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan Angkutan yang dilaksanakan melalui pelayanan Angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan.
(2) Pelayanan Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. ekonomi; dan
b. non ekonomi.
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menggunakan:
a. Mobil Penumpang Umum; dan/atau
b. Mobil Bus Umum dengan kapasitas tertentu.
Koreksi Anda
