Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan trayek dalam Daerah. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. pembagian kawasan yang diperuntukan untuk bangkitan dan tarikan perjalanan berdasarkan rencana tata ruang kota; b. tingkat permintaan jasa angkutan berdasarkan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan; c. kemampuan penyediaan kapasitas kendaraan dan jenis pelayanan angkutan; dan d. terminal yang tipe dan kelasnya sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan serta simpul transportasi lainnya berupa stasiun kereta api, dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek. (4) Rencana Umum Jaringan Trayek dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. (5) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
Koreksi Anda