Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan: a. rencana tata ruang; b. tingkat permintaan jasa angkutan; c. kemampuan penyediaan jasa angkutan; d. ketersediaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; e. kesesuaian dengan kelas jalan; f. integrasi intra moda dan antar moda transportasi (2) Integrasi intra moda dan antar moda transportasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f diselenggarakan dengan memadukan layanan angkutan jalan raya dan jalan rel.
Koreksi Anda