Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. rencana tata ruang;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. integrasi intra moda dan antar moda transportasi
(2) Integrasi intra moda dan antar moda transportasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f diselenggarakan dengan memadukan layanan angkutan jalan raya dan jalan rel.
Koreksi Anda
