Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berupa angkutan kota dan angkutan umum massal lainnya. (2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki rute tetap dan teratur; dan b. menaikan dan/atau menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan kota. (3) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat berupa: a. terminal; b. stasiun; c. halte; dan/atau d. rambu pemberhentian kendaraan bermotor umum.
Koreksi Anda