Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Daerah terdiri atas: a. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan b. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Koreksi Anda