Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Daerah terdiri atas:
a. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan
b. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Koreksi Anda
