Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. tersedianya tangga untuk naik dan turun; b. tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua Penumpang; c. terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan; dan d. tersedianya sirkulasi udara. (2) Angkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan faktor keselamatan.
Koreksi Anda