Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya tangga untuk naik dan turun;
b. tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua Penumpang;
c. terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan; dan
d. tersedianya sirkulasi udara.
(2) Angkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan faktor keselamatan.
Koreksi Anda
