Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; atau c. mobil bus. (2) Angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan mobil barang kecuali ada kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda