Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa:
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang; atau
c. mobil bus.
(2) Angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan mobil barang kecuali ada kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
