Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan:
a. kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan tidak bermotor.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam:
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. mobil bus; dan
d. mobil barang.
(3) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) harus memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Kendaraan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan
b. kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Koreksi Anda
