Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan: a. kendaraan bermotor; dan b. kendaraan tidak bermotor. (2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; dan d. mobil barang. (3) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) harus memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Kendaraan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan b. kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Koreksi Anda