Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan fasilitas yang berfungsi sebagai: a. alat pengatur lalu lintas yang bersifat perintah dan larangan; b. alat pengendali lalu lintas yang bersifat petunjuk dan peringatan; dan c. alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan. (2) Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. alat pemberi isyarat lalu lintas; b. rambu lalu lintas; c. marka jalan; d. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas kecepatan; dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. e. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar pengaman; 2. cermin tikungan; 3. tanda patok tikungan/delineator; 4. pulau-pulau lalu lintas; dan 5. pita penggaduh. f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan seperti tempat parkir kendaraan, halte bus, dan ruang tunggu sepeda; dan g. alat penerangan jalan. (3) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh Dinas. (4) Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan di bidang penerangan jalan. (5) Setiap orang atau badan usaha dapat melakukan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai persyaratan teknis dan mendapat rekomendasi dari Dinas.
Koreksi Anda