Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
