Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (6) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda