Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang transportasi kepada:
a. penyandang disabilitas;
b. usia lanjut;
c. anak-anak;
d. wanita hamil; dan
e. orang sakit.
(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyediaan aksesibilitas;
b. prioritas pelayanan; dan
c. fasilitas pelayanan.
(3) Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan sementara izin; atau
d. pencabutan izin.
Koreksi Anda
