Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. organisasi profesi; d. badan usaha; atau e. organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda