Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota menyelenggarakan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. (2) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kegiatan: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; d. pengawasan; dan e. operasional transportasi. (3) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan meliputi: a. data, informasi, dan komunikasi tentang Lalu lintas dan angkutan jalan; b. data dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik; c. data dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan d. data dukungan pelayanan perizinan dan kegiatan usaha angkutan jalan. (4) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda