Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota menyelenggarakan pembatasan lalu lintas untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas. (2) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. operasional kendaraan jenis bus pada kawasan tertentu; dan b. operasional kendaraan angkutan barang. (3) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan penyediaan terminal barang maupun sentral parkir angkutan pariwisata. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis, dimensi kendaraan dan operasional kendaraan, dan kendaraan angkutan barang yang dapat melintas pada ruas jalan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda