Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
(2) Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara simultan dan terintegrasi melalui strategi untuk mendorong penggunaan kendaraan angkutan umum, antara lain:
a. mengendalikan lalu lintas pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
b. mempengaruhi penggunaan kendaraan pribadi;
c. mendorong penggunaan kendaraan angkutan umum dan transportasi yang ramah lingkungan; dan
d. mempengaruhi pola perjalanan pengguna jalan dengan berbagai pilihan yang efektif dalam konteks moda, lokasi/ruang, waktu, dan rute perjalanan.
(3) Bentuk dan tata cara strategi untuk mendorong penggunaan kendaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
