Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi: a. manajemen dan rekayasa lalu lintas; b. manajemen kebutuhan lalu lintas; c. angkutan jalan; d. sistem informasi dan komunikasi transportasi; dan e. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda