Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
a. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
b. manajemen kebutuhan lalu lintas;
c. angkutan jalan;
d. sistem informasi dan komunikasi transportasi; dan
e. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
