Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain;
b. membudayakan etika berlalu lintas;
c. penegakan hukum; dan
d. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
e. mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi; dan
f. meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum.
Koreksi Anda
