Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uraian mengenai APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; b. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; d. rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran, dan sub kegiatan beserta keluaran; e. rekapitulasi belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; f. rekapitulasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal; g. sinkronisasi program pada rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan rancangan APBD; h. sinkronisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara dengan rancangan APBD; i. sikronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas Daerah; j. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; k. daftar piutang Daerah; l. daftar penyertaan modal Daerah dan investasi Daerah lainnya; m. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah dan aset lain- lain; n. daftar sub kegiatan tahun jamak; o. daftar dana cadangan; dan p. daftar pinjaman Daerah.
Koreksi Anda