Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Uraian mengenai APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran, dan sub kegiatan beserta keluaran;
e. rekapitulasi belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. rekapitulasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal;
g. sinkronisasi program pada rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan rancangan APBD;
h. sinkronisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara dengan rancangan APBD;
i. sikronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas Daerah;
j. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
k. daftar piutang Daerah;
l. daftar penyertaan modal Daerah dan investasi Daerah lainnya;
m. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah dan aset lain- lain;
n. daftar sub kegiatan tahun jamak;
o. daftar dana cadangan; dan
p. daftar pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
