Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp73.725.438.870,00 (tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan, direncanakan sebesar Rp73.725.438.870,00 (tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Koreksi Anda
