Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyertaan modal Daerah.
Koreksi Anda
