Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyertaan modal Daerah.
Koreksi Anda