Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
