Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda