Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, direncanakan sebesar Rp9.450.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda