Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, direncanakan sebesar Rp671.114.434.568,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar seratus empat belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
